Senin, 12 November 2012

S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety Touring Motor,

Maaf mau bagi-bagi pengetahuan ttg Touring Motor nih..

S.O.P ( Standard Operating Procedur ) Safety Touring, itu adalah prosedur dasar bagi para pengendara motor, baik itu club maupun komunitas motor. Prosedur ini gampang2 susah di terapkan.. tapi demi keamanan dan keselamatan.. prosedur ini harus dipegang teguh dan dijalankan.. dan memiliki petugas2 yang diberikan tanggung jawab untuk pelaksanaannya.. 
Touring, Power Indonesia, Club Motor, Safety Riding, Bajaj, Pulsar, tertib, lalu lintas, Black Arrow

Petugas2 tersebut antara lain..


- Kapten adalah pengendara sepeda motor yang memimpin perjalanan touring,
Pimpinan tertinggi dalam satu group pengendara sepeda motor yang melaksanakan touring.

- Voorrijder adalah pengendara sepeda motor yang memimpin barisan konvoi.

- Safety Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten untuk mengamankan jalur atau jalan yang akan dilalui oleh peserta konvoi

- Sweaper adalah peserta touring yang ditunjuk, untuk mengawasi dan mengamankan posisi peserta touring selama perjalanan.

- Technical Officer adalah peserta touring yang ditunjuk oleh kapten sebagai petugas yang mengkoordinir bantuan teknis terhadap kerusakan teknis kendaraan peserta touring.

- Formasi adalah bentuk susunan pengendara sepeda motor dalam barisan selama perjalanan touring.
 
Touring, Power Indonesia, Club Motor, Safety Riding, Bajaj, Pulsar, tertib, lalu lintas, Black Arrow

Setiap perserta Touring.. 

harus mematuhi peraturan2 yang diberlakukan oleh para petugas,  Seperti…


- Datang dan berangkat tepat pada waktu yang telah ditentukan.

- Mematuhi peraturan lalu lintas (dilarang keras menerobos lampu merah, berhenti sembarangan, dll.)

- Dilarang keras mengintimidasi pengguna jalan lain (memukul, menendang, melukai, meludahi, atau bentuk2 arogansi lainnya)

- Tidak saling mendahului atau berebut jalan.

- Tidak melakukan manuver2 atau atraksi2 berbahaya saat touring berlangsung ( lepas tangan, angkat ban, zig –zag, memainkan kenalpot berlebihan, dan aksi2 yang lainnya yang bisa membahayakan pengguna jalan lain dan peserta Touring)

- Memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang secara terpaksa karena kondisi lalu lintas, harus masuk dalam barisan konvoi.

- Tidak menggunakan Sirine dan Klakson secara berlebihan terutama pada saat kondisi macet, kecuali untuk kondisi Emergency. ( Sirine boleh di gunakan, jika menggunakan pengawalan Kepolisian, Surat Kepolisian, Menyalip Truck dan sejenisnya, Memberikan isyarat Touring dimulai atau memang dalam keadaan darurat.)

- Memberikan salam penghormatan dangan mengancungkan ibu jari kanan atau kiri atau membunyikan klakson 1 kali kepada polisi yang bertugas di jalanan.

- Kecepatan berkendara disesuaikan dengan kondisi jalan   (batas maksimal untuk luar kota 80 Km/jam dan dalam kota 60 Km/jam)

- Konvoi selalu diusahakan berada di jalur Kiri. ( Dalam kondisi – kondisi tertentu, boleh menggunakan jalur kanan, dengan memperhatikan kondisi sekitarnya )

- Memberikan isyarat Sopan saat meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya, dan mengucapkan terima kasih dengan mengacungkan Ibu jari kanan atau kiri.

- Waspada dan tetap konsentrasi selama berkendara.

- Tidak Egois, pemaaf dan empaty ( mengalah ) terhadap pengendara lain (pengguna jalan)

- Selalu menerapkan tata cara berkendara yang aman dan benar.

- Dapat mempertahankan suasana hati yang Positif

- Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas Provokasi dari pengendara lain.

- Dapat mengontrol Emosi yang berubah ubah.
Touring, Power Indonesia, Club Motor, Safety Riding, Bajaj, Pulsar, tertib, lalu lintas, Black Arrow

Untuk kenyamanan dan keamanan, 

semua peserta touring & petugas tanpa terkecuali, harus melengkapi kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut :


- Kaca Spion harus lengkap serta berfungsi dengan baik.

- Seluruh lampu harus berfungsi dengan baik, Ban kendaraan dalam kondisi layak jalan.

- Rem depan dan belakang berfungsi dengan baik.

- Klakson dan Sign ( kanan dan kiri ) berfungsi dengan baik.

- Memiliki dan membawa surat2 kendaraan serta pengenal diri ( STNK, SIM C, KTP )

- Tools Kit standard tersedia.

- Oli, Minyak Rem, Kampas Rem, Rantai, Ban, dalam kondisi layak pakai.

- Bahan Bakar Full.

 
Touring, Power Indonesia, Club Motor, Safety Riding, Bajaj, Pulsar, tertib, lalu lintas, Black Arrow

Setiap Peserta dan Petugas harus dalam keadaan Prima.. 

Tidak dalam pengaruh Obat2an dan Alkohol, Serta melengkapi diri minimal dengan kondisi sebagai berikut:


- Menggunakan Helm Full Face atau Half Face, dengan kondisi yang layak pakai. ( Dilarang menggunakan Helm Topi atau Cetok, atau tidak menggunakan helm sama sekali.)

- Menggunakan sarung tangan.

- Menggunakan sepatu

- Memakai Body Protector, minimal Jaket tebal.

- Membawa Jas Hujan.

- Membawa perlengkapan P3K dan Obat2 Kesehatan untuk keperluan Pribadi

 
Perlengkapan Petugas Touring minimal sebagai berikut :

- Rompi Spotlights ( Warna Cerah atau memantul )

- Sirine atau Klakson khusus.

- Strobo / Blitz ( Sebagai tanda bagi pengedara lawan arahnya )

- RF Communicator (HT)

- Safety Flash Light ( Lampu panjang, yang bisa kedap kedip, biasa di pake Pak Polisi mengatur lalulintas )

Jangan Lupa.. Sebelum berangkat pimpin berdo'a agar selamat dalam perjalanan hingga kembali berkumpul dengan keluarga...
Semoga bermanfaat

Rabu, 31 Oktober 2012

Daftar Pasal-pasal dan Hukuman serta Denda berdasar UU No. 22 Tahun 2009

Daftar Pasal-pasal dan Hukuman serta Denda berdasar UU No. 22 Tahun 2009

Ok. Bro...
Kini saya akan mencoba menyampaikan sedikit tentang UU Lalu Lintas agar kita semua para Biker dapat lebih mentaatinya...
Sebagai Biker yang selalu mengendarai Kuda Besi alias Sepeda Motor, maka saya akan memberikan tentang pasal-pasal yang terkait dengan Pengguna jalan secara umum, Pengemudi secara umum, Pengendara sepeda motor, Pengendara Kendaraan tidak bermotor dan tentang balapan liar.
Setiap pasal dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan semua penting dan wajib dipelajari oleh setiap pengguna Jalan, namun untuk memudahkan kita dalam mempelajari dan memahami sehingga kita mudah untuk mengamalkan dan mentaati UU tersebut berikut akan saya sampaikan daftar pasal yang mengandung ancaman hukuman dan denda...
Semoga bisa bermanfaat bagi kita para Biker dalam kehidupan sehari-hari...

Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :


1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
    a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2)     jo  Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
    b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
    c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
    d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
    e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
    f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
    g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
    h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
    i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
    j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
    k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
    l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
    m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
    n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
    o. Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
    p. Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
    q. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
    r.  Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
    s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
        1) Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
        2) Ambulan yang mengangkut orang sakit
        3) Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas
        4) Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
        5) Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara
        6) Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
        7) Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

    t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000


4. Pengendara Sepeda Motor
    a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
    b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
    c. Helm Penumpang, Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
    d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
    e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000



5. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
    - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
    - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
    - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor,sSedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

6. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Semoga Bermanfaat..
Salam Brotherhood.. Persaudaraan Tanpa Batas..!!!

Senin, 29 Oktober 2012

Perbedaan Antara Genk Motor, Club Motor dan Motor Community

Perbedaan Antara Genk Motor, Club Motor dan Motor Community

 Banyak masyarakat awam yang menyamakan club motor yang secara keseluruhan isinya orang-orang baik tetapi dicap sebagai geng motor yang anarkis. Untuk itu, mari kita lihat perbedaan antara Geng Motor, Club Motor dan Motor Community.


GENG MOTOR

Sekarang geng-geng motor udah berada dalam taraf berbahaya, tak segan mereka tawuran dan tak merasa berdosa para geng tersebut membunuh. Perbedaan mencolok dari geng motor dan club motor adalah :

  1. Kebanyakan anggota geng motor tidak memakai perangkat safety seperti helm, sepatu dan jaket.

  2. Membawa senjata tajam yang dibuat sendiri atau udah dari pabriknya seperti samurai, badik hingga bom Molotov.

  3. Biasanya hanya nongol malam hari dan tidak menggunakan lampu penerang serta berisik.

  4. Jauh dari kegiatan sosial, tidak pernah membuat acara-acara sosial seperti sunatan masal atau kawin masal, mereka lebih suka membuat acara membunuh masal.

  5. Anggota nya lebih banyak ke pada kaum lelaki yang sangar, tukang mabok, penjudi dan hobi membunuh, sekalipuntidak menutup kemungkinan ada kaum hawa yang ikut dan cewek yang ikut geng motor biasanya cuma dijadikan budak nafsu cowok masal.

  6. Motor yang mereka gunakan bodong, gak ada spion, sein, hingga lampu utama. Yang penting buat mereka adalah kencang dan mampu melibas orang yang lewat.

  7. Visi dan misi mereka jelas, hanya membuat kekacauan dan ingin menjadi geng terseram diantara geng motor lainnya hingga sering terjadi tawuran diatas motor.

  8. Tidak terdaftar di kepolisian atau masyarakat setempat.

  9. Kalau nongkrong, lebih suka ditempat yang jauh dari kata terang. Lebih memilih tempat sepi, gelap dan bau busuk.

  10. Kalau pelantikan anak baru biasanya bermain fisik, disuruh berantem dan minum minuman keras ampe jackpot (muntah-muntah).

Jelas kan ciri-ciri mereka?

Namun sekarang perlu diwaspadai karena ada geng motor yang berkedok club motor. Berpakaian rapi, safety dan penuh perlengkapan berkendaraan namun arogan, anarkis dan egois kalau dijalan serta tak segan mereka membuat rusuh bila merasa diganggu.
Selama AD/ART mereka jelas dan terdaftar dipihak kepolisian, club motor gak bakal berubah menjadi geng motor.

 

CLUB MOTOR

Club motor biasanya beranggotakan oleh orang-orang yang mempunyai hobi motor. Biasanya berada dibawah bendera pabrikan motor dan mempunyai nama dengan embel-embel pabrikan. Kegiatan club motor lebih mendasar ke arah kampanye safety riding dan kegiatan social.

 Ciri-ciri khas anak Club Motor adalah: Perlengkapan safety dalam berkendara benar-benar komplit.

  1. Motor dan pengendaranya sama-sama lengkap bahkan biasanya ditambah box dibelakang motor buat menaruh helm dan peralatan motor.

  2. Biasanya setiap club motor hanya terdiri dari satu merk dan satu tipe motor saja namun ada juga yang campur-campur.

  3. Nongkrong atau kopdar ditempat yang ramai agar bisa dilihat masyarakat sekaligus ajang silahturahmi kepada club motor lain yang kebetulan melintas.

  4. Pelantikan anggota baru biasanya tanpa kekerasan, hanya untuk having fun dan memberi pengetahuan seluk beluk berlalu lintas yang benar.

  5. Mempunyai visi dan misi yang jelas dan jauh dari ruang lingkup yang anarkis.

  6. Melakukan kegiatan touring ke daerah-daerah sembari membagikan sumbangan.

  7. AD/ART mereka jelas dan tercatat dalam kepolisian atau wadah dari perkumpulan club motor.

  8. Saling tolong menolong terhadap anggota club motor lain ketika dijalan mendapatkan trouble.

  9. Setiap club motor memiliki tujuan dalam berkendara dan peraturan-peraturan yang tidak membebankan anggotanya.

Mudah mencirikan club motor, karena salah satu ciri mereka yaitu tidak ugal-ugalan dijalan walaupun masih ada club-club motor yang masih memiliki sifat arogan serta pengetahuan berlalu lintas yang minim. Harga diri club motor lebih terhina bila kedapatan anggotanya tidak tertib dijalan raya dan tidak dianjurkan memecahkan masalah dengan baku hantam tetapi lebih fleksibel dan bermusyarah bila ada masalah di jalan atau dalam perkumpulan.

 

MOTOR COMMUNITY

Komunitas motor memang tidak jauh beda dengan club motor, sama-sama tidak melakukan kegiatan yang berbau rusuh dan tawuran. Namun dari segi peraturan dan safety riding, komunitas motor berbeda jelas dan hanya lebih mengandalkan kegiatan touring tanpa embel-embel dari pabrikan motor. Ciri-ciri nya sebagai berikut:

  1. Biasanya community terdiri dari berbagai tipe motor dan merk motor, bebas dan berbagai macam aliran ada.

  2. Berdiri dibawah bendera perkumpulan orang-orang komplek, pabrikan atau perusahaan dan instansi-instansi yang terkait.

  3. AD/ART mereka lebih simple tidak terlalu banyak.

  4. Sama seperti club motor, mereka juga suka melakukan kegiatan sosial.

  5. Bila melakukan touring ke suatu daerah, barisan yang mereka buat kurang cepat alias lambat.

  6. Lebih mengedepankan solidaritas, apapun motornya yang penting mau solid dan bekerja sama.

  7. Pelantikan anggota baru jauh dari kata anarkis dan hanya sekedar pengenalan community dan peraturan saja.

  8. Anggota-anggotanya hanya sekadar komunitas, biasanya terbentuk karena sering nongkrong bareng dan bedasarkan keinginan membangun sebuah wadah bila ingin melakukan touring.

  9. Nama dan lambang mereka ada yang tercatat di kepolisian tetapi ada pula yang tidak dan hanya sebatas kumpulan anak motor saja.


Black Arrow The Single Fighter in Action.